- Tugas selanjutnya membuat, menyusun, dan mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi yang mengatur barbagai hal dalam sistem pemerintahan.
- Memiliki Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
- Pembentukan komite nasional untuk membantu tugas presiden sementara sebelum terbentuknya DPR dan MPR.
(Natalia Bulan)