"Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dua komponen," terangnya.
Di antaranya:
1. Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian; dan
2. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
(Natalia Bulan)