Resmi, Kemendikbudrisek Ubah Nama SNMPTN Jadi SNBP dan SBMPTN jadi SNBT

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 26 September 2022 18:20 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Share :

"Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dua komponen," terangnya.

Di antaranya:

1. Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian; dan

2. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya