4. SPMB (2002)
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mendiknas Nomor 173/U/2001 tanggal 1 November 2001 yang mencabut ketentuan yang mengatur tentang UMPTN, sistem seleksi UMPTN resmi dicabut dan penerimaan mahasiswa baru dikembalikan ke masing-masing universitas.
Namun, mulai tahun 2002, sebanyak 45 rektor di Indonesia sepakat untuk melakukan seleksi serempak.
Pelaksanaan seleksi tersebut diberi nama Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Seleksi tersebut menggunakan metode yang sama dengan UMPTN.
SPMB dikelola oleh badan independen yang bernama Perhimpunan SPMB.
5. SNMPTN dan SBMPTN
Lahirnya SNMPTN dilatarbelakangi oleh polemik yang terjadi pada sistem SPMB. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) lahir pada tahun 2008 dan berhasil menjadi solusi bagi permasalahan yang ada pada SPMB.
Seiring berjalannya waktu, Kementerian Pendidikan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.
Melalui peraturan tersebut, penerimaan mahasiswa baru pada setiap universitas dibagi menjadi 60% jalur seleksi nasional dan 40% jalur seleksi mandiri.
Pada tahun 2011, SNMPTN terbagi menjadi dua jalur seleksi yang berbeda, yakni SNMPTN undangan bagi lulusan sekolah terbaik dan SNMPTN tulis.
Namun, perubahan kembali terjadi pada 2013 di mana SNMPTN hanya untuk sistem undangan saja, sedangkan tes tertulis berubah menjadi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Kuota penerimaan mahasiswa baru pada era ini adalah 50% lewat jalur undangan atau SNMPTN, 30% jalur SBMPTN, dan 20% melalui ujian mandiri.
Di tahun 2017, kuota penerimaan mahasiswa baru berubah kembali. Setiap perguruan tinggi negeri harus menampung sedikitnya 30% dari kuota SNMPTN dan SBMPTN dan paling banyak 30% untuk ujian mandiri.