Akademisi Universitas Brawijaya: Ketiadaan Regulasi, Buat Hacker Obok-Obok Siber Sekuriti Indonesia

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 14:13 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

MALANG - Maraknya aksi peretasan yang dilakukan hacker membuat akademisi Universitas Brawijaya (UB) mendorong adanya regulasi hukum yang kuat.

Pasalnya, selama ini perlindungan data dan keamanan siber masih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pakar Informasi Teknologi (IT) Universitas Brawijaya (UB) Herman Tolle mengatakan, ketiadaan regulasi hukum yang melindungi data pribadi masyarakat membuat pengelola aplikasi dan website di Indonesia, kebanyakan mengabaikan hal ini.

Memang secara undang-undang ITE sudah diatur, tapi di undang-undang itu tidak bisa dijerat jika pengelola lalai melindungi data pribadi penggunanya hingga diretas hacker dan bocor ke publik.

"Ada undang-undang ITE barangsiapa yang menyebar luaskan. Tapi itu konsekuensi ke orang yang menyebarluaskan, misalkan hackernya itu, tapi ke yang mengelola itu yang membuat bobol, tidak ada konsekuensi hukumnya, di undang-undang ITE tidak terkait itu," ucap Herman Tolle saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Kamis siang (15/9/2022) di Malang.

Padahal menurut pria yang juga Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM) UB, pengelola seharusnya bertanggungjawab sepenuhnya akan keamanan data pribadi para masyarakat yang menggunakan aplikasi atau websitenya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya