Akademisi Universitas Brawijaya: Ketiadaan Regulasi, Buat Hacker Obok-Obok Siber Sekuriti Indonesia

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 14:13 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

Termasuk jika hal itu diretas hacker karena adanya sistem keamanan siber sekuriti yang tidak berjalan, sehingga pihak pengelola tak bisa dituntut secara hukum.

"Kalau ini kan pengelolaan aplikasinya yang lalai, sehingga keamanannya kurang dan mudah dibobol hacker, dalam situasi Itu sejauh ini tidak bisa dituntut," ucapnya.

Padahal selama ini dikatakan Herman, di legislatif telah dibahas rancangan undang-undang ini, tapi selama hampir satu hingga dua tahun terakhir belum juga disahkan.

Akibatnya ketika undang-undang itu belum disahkan diakui masyarakat tak bisa menyampaikan keluhan atau tuntutan hukum kepada pengelola yang abai dalam melindungi data penggunanya, sehingga diretas hacker.

"Yang saya pahami masyarakat bisa komplain ke penyedia layanannya. Kalau sampai datanya bocor, tapi kalau selama belum ada aturan yang mengatur itu ya kita nggak bisa ngapa-ngapain, cuma bisa komplain saja, tapi nggak bisa dalam artian mereka nggak ada konsekuensi hukum," terangnya.

Hal ini yang diakui Herman membuat sistem perlindungan siber di Indonesia terasa kurang maksimal.

Maka tak heran data pribadi aplikasi PeduliLindungi atau pengguna IndiHome misalnya berhasil diretas oleh hacker.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya