Guru Besar UNS Tanggapi Penghapusan Mata Pelajaran PKn Dalam RUU Sisdiknas

Nanda Aria, Jurnalis
Senin 12 September 2022 21:30 WIB
Ilustrasi/ Doc: Humas UNS
Share :

JAKARTA - Penghapusan mata kuliah/mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kontra. Kritik dilayangkan oleh Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) terhadap RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 tersebut.

 BACA JUGA:Sandiaga Berharap Tim Robotik Indonesia Menangkan First Global Challenge 2022 di Swiss

Mata kuliah/mata pelajaran PKn hanya disebut pada bagian penjelasan Pasal 81 dan 84 RUU Sisdiknas yang menyatakan bahwa muatan PKn masuk ke dalam mata kuliah/mata pelajaran Pendidikan Pancasila. AP3KnI menilai itu sebagai suatu kekeliruan. Asosiasi tersebut turut mengusulkan agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda.

Guru Besar UNS di bidang Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan, Prof. Dr. Triyanto, S.H., M.Hum., memberikan pandangan terhadap isu ini. Saat Konferensi Pers AP3KnI pada Senin (12/9/2022) di Pose Inn Hotel, beliau yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) AP3KnI menjelaskan bahwa PKn merupakan salah satu bentuk bela negara.

 BACA JUGA:Jalan Penghubung Cianjur-KBB Terputus, Luapan Sungai Cisadea Tutup Jalan Provinsi

Hal tersebut pun diatur dalam pasal 9 ayat 2 UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta pasal 6 ayat 2 UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Hal ini semakin diperkuat pada pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk dimana setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Prof. Triyanto menilai, apabila penghapusan mata kuliah/mata pelajaran PKn benar terjadi, maka upaya bela negara akan melemah. Ia menuturkan bahwa hal ini dapat mengancam pertahanan negara.

“Jadi ini bisa bertentangan dengan UUD 1945. Pada UUD 1945 disuruh ikut bela negara. Di UU bela negara harus lewat pendidikan kewarganegaraan. Kok pendidikan kewarganegaraan dihapus? Kan tidak pas,” terang Triyanto.

Lalu, sebenarnya apa perbedaan PKn dan pendidikan Pancasila? Prof. Triyanto menjelaskan bahwa PKn dan pendidikan Pancasila memiliki ruang lingkup dan tujuan yang berbeda.

PKn memiliki ruang lingkup luas dan cakupan internasional. Pendidikan kewarganegaraan memiliki istilah yang beragam di dunia internasional, seperti civic education atau citizenship education. Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mendidik warga negara secara umum.

Cakupan materi terbilang luas. Mulai dari nasionalisme, patriotisme, demokrasi, wawasan nusantara, HAM, negara hukum, multikulturalisme dan lain-lain.

“Jadi isu yang dibahas dalam pendidikan kewarganegaraan itu adalah isu-isu internasional yang lintas negara. Materinya juga sudah jelas, sudah ditetapkan. Bidang kajiannya itu jelas. Itu lintas negara sifatnya,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya