"Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan good university governance," ujar Jamal.
Kedua, seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri masuk PTN harus dijaga dengan selalu berbasis kepada seleksi akademik.
"Bahwa basis penerimaan siswa baru itu adalah akademik dan tidak boleh dengan tujuan komersial atau disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan," ujarnya.
Ketiga, perlunya pengawasan yang terus menerus yang dilakukan Kemendikbud-Ristek dan jajarannya dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri masuk PTN.
"Pengawasan dari Kemenristek yang dilakukan secara terus menerus oleh Inspektoral Jenderal atau Dirjen Dikti, Ristek, Sekjen dan Mendikbud-Ristek sangat penting untuk menjaga seleksi mandiri itu tetap ada," tegas Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) itu.
Jamal menjelaskan kasus OTT KPK terhadap rektor PTN di Lampung, Sumatera tersebut tidak dapat dipungkiri. Hal ini juga menyebabkan perasaan publik terkoyak terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia yang disusupi kasus korupsi.
"Karena dunia pendidikan tak terlepas juga dalam OTT. Proses OTT ini bukan peristiwa yang sistemik dalam hal kebijakan rektor, tetapi ini adalah kesalahan personal atau pribadi yang dilakukan oleh oknum tersebut," ungkapnya.