Menurutnya, hal inilah yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum dan mengambil keuntungan dari orang tua murid sehingga ia tak terima bila Disdik dikatakan terlibat.
"Disdik berkomitmen sejak awal, bahwa apapun bentuknya, kami tak ingin adanya pungli. Apabila ditemukan bukti adanya oknum Disdik yang melakukan pungli, tentu akan diterapkan kode etik teguran lisan hingga tertulis," ucapnya.
Sebelumnya seorang pria paruh baya berinisial SA (57) dibekuk Sat Reskrim Polsek Tampan setelah menipu orang tua yang akan memasukkan anaknya sebagai calon murid di SMK Negeri 4 Pekanbaru, Senin (29/8).
Berdasarkan pengakuan SA, ia telah menerima uang senilai Rp16,850 juta dari orang tua calon siswa.
Namun, setelah uang disetorkan, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK N 4 Pekanbaru dan hanya diberikan janji oleh pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencari orang tua yang hendak memasukkan anaknya di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
(Natalia Bulan)