Pertengkaran itu sendiri merupakan dampak dari tidak siapnya pasangan dalam membangun sebuah keluarga. BKKBN menyebut ketidaksiapan itu terjadi karena adanya perkawinan dini dan gangguan mental emosional (emotional mental disorder) yang diderita pada masa remaja.
Akibatnya, banyak perempuan yang terlanjut memiliki anak dan menjadi janda pada usia muda, dengan kondisi yang cukup memprihatinkan, yakni berada di batas ekonomi miskin dan pendidikannya yang rendah.
BKKBN mencatat setiap 1.000 perempuan, yang sudah pernah hamil dan melahirkan di usia 15 sampai 19 tahun dan di setiap 1.000, kurang lebih terjadi 20 perceraian.
Sagaf yang merupakan Rektor UIN Datokarama Palu mengemukakan pernikahan di usia dini atau usia sekolah, lebih cenderung memberikan dampak negatif pada remaja Indonesia.
Di antaranya, terkait dengan kemiskinan atau rentan miskin, dikarenakan belum memiliki kemapanan hidup dari sisi pekerjaan, dikarenakan minim pengetahuan dan keterampilan.