BANDARLAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) menghormati proses hukum yang berjalan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Unila Karomani terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) tahun 2022.
"Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah," kata Wakil Rektor IV Unila Suharso dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).
Suharso juga mengatakan bahwa pihaknya siap membantu memberikan informasiyang diperlukan tim penyidik KPK soal kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru Unila.
Aktibitas pendidikan di universitas negeri tertua di Provinsi Lampung ini akan terus berjalan meskipun rektor dan sejumlah pimpinan kasus menjadi tersangka kasus korupsi.
"Kemudian juga, pimpinan Unila akan memperbaiki sistem dan pengelolaan masuk ke Unila di masa mendatang," tambahnya.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.