"Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM," katanya.
Kemudian, ia berpendapat, dalam hal tersebut juga perlu adanya pengkajian secara matang antara semua pihak terkait dalam mengoptimalkan realisasi kebijakan itu sendiri, serta penyediaan solusi alternatif terhadap penyediaan layanan transportasi bagi para pelajar ke sekolah.
Mengingat, bahwa di wilayahnya saat ini masih banyak sekolah-sekolah yang memang tidak dilalui oleh kendaraan transportasi umum.
"Jadi misalkan kalau tidak bawa kendaraan bermotor nanti siswa yang jauh dari sekolah akan seperti apa? Itu kita harus pikirkan juga. Tetapi pada dasarnya kita akan mendukung," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten mengimbau para orangtua agar melarang anaknya untuk membawa berkendara sepeda motor ke sekolah bila belum cukup umur atau tidak miliki SIM.
"Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan bermotor. Tentunya kajian tentang pembuatan SIM dengan batas umur 17 tahun," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah.
Ia menyebutkan bahwa larangan tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi adanya hal-hal tidak diinginkan yang terjadi di jalanan.