Dindik Dukung Larangan Pelajar Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Natalia Bulan, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 11:09 WIB
Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni/Antara
Share :

TANGERANG - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kabupaten Tangerang mendukung langkah kepolisian melarang pelajar yang belum cukup umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

"Yang jelas kami mendukung terkait imbauan dari Kasatlantas (Polresta Tangerang) tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah," kata Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan imbauan dari pihak kepolisian tersebut lebih dalam konteks mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.

Namun, dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran para orang tua.

Karena, kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing.

Kendati demikian, pihaknya pun akan mengajak para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anaknya sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya