Mahasiswa Unair Jadi Pembicara Forum Internasional setelah Kaji Plurarisme Hukum Indonesia

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 15:02 WIB
Mahasiswa Unair jadi pembicara forum internasional setelah kaji plurarisme hukum Indonesia/Dok. Unair
Share :

Pendekatan Historis

Stefania selaku perwakilan tim mengungkapkan, tema tersebut dipilih karena dalam konferensi hukum tingkat internasional cukup menarik membahas hukum dengan pendekatan historis.

Terlebih, sedari awal disadari bahwa belum banyak penelitian yang fokus pada pendekatan historis hukum di Indonesia.

“Penelitian ini menemukan bahwa pluralisme hukum pada hukum acara perdata saat ini tetap berlaku akibat ketentuan Aturan Peralihan pada UUD 1945,” terang Stefania.

Dalam abstrak ilmiah tersebut juga dijelaskan bahwa pada awalnya pluralisme hukum dibedakan berdasarkan penggolongan penduduk yang ada pada Indische Staatsregeling.

Lalu, saat ini hanya berdasarkan teritorial saja. Dalam abstrak tersebut juga terdapat analisis perbandingan yang ada pada HIR, RBg, Rv, dan BW, sekaligus mengulas pendapat ahli dan yurisprudensi mengenai keberlakuan ketentuan hukum acara perdata.

Unifikasi Hukum

“Harapannya penelitian ini dapat memberikan kontribusi akan adanya kemungkinan unifikasi hukum acara perdata layaknya pada hukum acara pidana,” jelas Stefania.

Meskipun, lanjutnya, berdasarkan hasil diskusi bersama beberapa ahli hukum yang hadir dalam sebagai panelis seperti Andrew Harding dari NUS Law dan Christopher Roberts dari CUHK Law bahwa unifikasi hukum acara perdata sangat bergantung pada eksistensi hukum materilnya yang hingga saat ini juga masuk plural seperti hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat atau BW.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya