YOGYAKARTA - Polemik legalisasi ganja untuk tujuan medis terus menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Menyikapi kondisi ini, Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Profesor Apt. Zullies Ikawati tidak setuju terkait upaya legalisasi ganja meskipun dengan alasan tujuan medis.
Dikutip dari laman resmi UGM, ganja yang digunakan dalam bentuk belum murni seperti simplisia atau bagian utuh dari ganja masih mengandung senyawa utama tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.
Artinya, bisa memengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.
“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1,” jelasnya dalam webinar bertajuk Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis yang diselenggarakan Fakultas Farmasi dan Kagama Farmasi UGM, Rabu (6/7/2022).
Ia menyampaikan bahwa yang dapat dilegalkan atau diatur adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif.
Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3.