Solo mendapat kuota fasilitasi 125 pelaku usaha, terbanyak dibanding kota-kota lain yang hanya 75 pelaku usaha.
“Ini merupakan hal penting karena produk yang dilindungi HAKI apabila ada orang lain yang meniru dan itu hak panjenengan maka Bapak/Ibu akan dilindungi secara hukum. Kemudian, value produk juga menjadi naik. Misal Bapak/Ibu punya desain batik original dan didaftarkan HAKI, bisa jadi yang tadinya berharga 500 ribu menjadi 1 juta,” tuturnya.
Profesor Kuncoro berharap agar seluruh materi yang disampaikan dapat terserap dengan baik dan dijadikan modal dalam pengembangan produk berikutnya.
Ia juga mengatakan bahwa UNS sangat terbuka bagi para pelaku UMKM yang hendak bersinergi dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pada 2021 lalu, lebih dari 600 HAKI difasilitasi oleh UNS.
Sementara itu, Dr. Robinson H. Sinaga mengatakan bahwa Solo dipilih sebagai tempat dalam pelaksanaan program ini karena memiliki potensi yang tinggi dalam pengembangan usaha pariwisata dan industru kreatif.
“Solo punya potensi yang sangat besar dan kami memberikan kuota 125, lebih banyak dibanding kota-kota lainnya yang hanya 75 pemohon. Jadi, kami fasilitasi finansial dan administrasinya. Untuk pendaftaran merek biasanya 1,8 juta, ini akan dibiayai oleh Kemenparekraf. Kemudian untuk mengisi formulir administrasi yang cukup banyak kami bantu juga,” terangnya.