Kisah Miris 3 Guru yang Diminta Kembalikan Gajinya, Bikin Sedih!

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Sabtu 18 Juni 2022 08:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Guru Honorer, Purwakarta

Selain kasus Suwarti, permasalahan guru yang diminta mengembalikan gajinya juga terjadi pada puluhan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) dan madrasah di Purwakarta, Jawa Barat. Kementerian Agama yang memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer pada tahun 2020 sebagai kompensasi pandemi Covid-19 meminta mereka mengembalikan BSU tersebut.

Hal ini dikarenakan BSU tersebut sudah menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021. Temuan ini terjadi di pusat, sehingga pemerintah kabupaten tidak mengetahui hal tersebut. Pengembalian ini dilakukan sesuai arahan dari BPK.

Seorang perwakilan guru honorer berharap Menteri Agama mempertimbangkan kembali hal ini, karena gaji yang diterima mereka sudah sedikit, yakin Rp500 ribu per bulan. Guru honorer lainnya pun berharap Kemenag tidak menghapus data mereka dalam Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) karena tidak mampu mengembalikan BSU tersebut.

Guru PNS, Kalimantan Timur

Kasus pengembalian gaji guru juga dialami oleh sejumlah guru PNS jenjang SMA/SMK di Kalimantan Timur. Para guru PNS ini diminta mengembalikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 mereka karena ada perubahan peraturan yang berlaku. Kepala Disdikbud Kalimantan Timur Anwar Sanusi mengonfirmasi bahwa sebelumnya BPKAD Kaltim menyampaikan kepada seluruh OPD Kaltim untuk bisa mencairkan THR dan gaji ke-13 2022.

Namun setelah itu turun PP Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan ada beberapa tunjangan dan intensif yang tidak termasuk ke THR dan gaji ke-13. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya untuk guru. Karena kesalahan ini, kewajiban pengembalian dana yang sudah dicairkan ini pun dilakukan.

Diolah dari berbagai sumber:

Septi Kurnia/Litbang MPI


(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya