Kisah Miris 3 Guru yang Diminta Kembalikan Gajinya, Bikin Sedih!

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Sabtu 18 Juni 2022 08:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Guru yang dikenal sebagai pahlawan tanpa jasa, ternyata memiliki permasalahan serius di Indonesia. Salah satunya adalah masalah gaji.

Belum lama ini, seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah banyak dibicarakan karena harus mengembalikan gajinya dan tidak dapat tunjangan pensiun.

BACA JUGA:KPK Punya 2.100 Penyuluh Antikorupsi, Mulai dari Guru hingga Kepala Sekolah

Suwarti, Yogyakarta

Setelah menjadi guru selama 35 tahun, Suwarti (61) memasuki masa pensiun pada 1 Juli 2021 lalu. Namun, ia diminta untuk mengembalikan gajinya selama 2 tahun dan tidak mendapat tunjangan pensiun karena permasalahan administrasi. Mantan Guru SD Negeri 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, Yogyakarta ini terdaftar di data sebagai tenaga pendidik bukan guru. Padahal menurut penuturan Suwarti, ia sudah diangkat menjadi CPNS dan berstatus sebagai guru pada tahun 2014, kemudian diangkat menjadi PNS pada 2016.

Dalam data juga Suwarti tertulis sebagai lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) atau setara dengan SMA, sehingga masa kerjanya hanya sampai 58 tahun. Hal tersebut tidak memenuhi persyaratan penerimaan pensiun. Padahal, aku Suwarti, ia memiliki ijazah S1 dan sertifikat pendidik. Karena belum mendapatkan surat keputusan pensiun, ia mengurusnya ke BKD Sragen.

Namun, Suwarti justru diminta mengembalikan uang gaji dan biaya sertifikasi yang diperolehnya dua tahun terakhir sebesar Rp93 juta. Alasannya, Suwarti semestinya pensiun di usia 58 tahun, bukan 60 tahun, karena status Suwarti diakui hanya sebatas tenaga kependidikan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen masih melakukan pengkajian untuk menemukan solusi terbaik.

Guru Honorer, Purwakarta

Selain kasus Suwarti, permasalahan guru yang diminta mengembalikan gajinya juga terjadi pada puluhan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) dan madrasah di Purwakarta, Jawa Barat. Kementerian Agama yang memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer pada tahun 2020 sebagai kompensasi pandemi Covid-19 meminta mereka mengembalikan BSU tersebut.

Hal ini dikarenakan BSU tersebut sudah menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021. Temuan ini terjadi di pusat, sehingga pemerintah kabupaten tidak mengetahui hal tersebut. Pengembalian ini dilakukan sesuai arahan dari BPK.

Seorang perwakilan guru honorer berharap Menteri Agama mempertimbangkan kembali hal ini, karena gaji yang diterima mereka sudah sedikit, yakin Rp500 ribu per bulan. Guru honorer lainnya pun berharap Kemenag tidak menghapus data mereka dalam Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) karena tidak mampu mengembalikan BSU tersebut.

Guru PNS, Kalimantan Timur

Kasus pengembalian gaji guru juga dialami oleh sejumlah guru PNS jenjang SMA/SMK di Kalimantan Timur. Para guru PNS ini diminta mengembalikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 mereka karena ada perubahan peraturan yang berlaku. Kepala Disdikbud Kalimantan Timur Anwar Sanusi mengonfirmasi bahwa sebelumnya BPKAD Kaltim menyampaikan kepada seluruh OPD Kaltim untuk bisa mencairkan THR dan gaji ke-13 2022.

Namun setelah itu turun PP Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan ada beberapa tunjangan dan intensif yang tidak termasuk ke THR dan gaji ke-13. Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya untuk guru. Karena kesalahan ini, kewajiban pengembalian dana yang sudah dicairkan ini pun dilakukan.

Diolah dari berbagai sumber:

Septi Kurnia/Litbang MPI


(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya