"Karena kita kemarin penilaiannya masih di masa pandemi, jadi visitasi dilakukan secara daring. Alhamdulillah, hingga visitasi sejumlah fasilitas yang ada di FH tuntas, tidak ada kendala jaringan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UB Dr Shinta Hadiyantina mengatakan ada tujuh kriteria yang dimiliki oleh FH, sehingga AQAS bisa memberikan akreditasi internasional.
"Tujuh kriteria terpenuhi dan mendapatkan apresiasi dari panel of experts AQAS, yaitu kualitas kurikulum, prosedur penjaminan mutu, proses belajar mengajar dan asesmen, administrasi, kualitas dosen, suasana akademik, dan informasi publik," paparnya.
Hanya saja, lanjutnya, untuk Program Doktor Ilmu Hukum dan Program Doktor Ilmu Hukum Kampus Jakarta tetap harus mengajukan Instrumen Suplemen Konversi ke BAN-PT terlebih dahulu, karena masih terakreditasi B.
"Setelah mendapatkan hasil Konversi Akreditasi peringkat baik sekali, baru mengajukan kembali konversi dengan Sertifikat Akreditasi Internasional AQAS untuk mendapatkan akreditasi peringkat unggul,” kata Shinta.