Daftar PTN dengan Seleksi Mandiri Jalur Skor UTBK, Mana Saja?

Alyssa Nazira, Jurnalis
Kamis 28 April 2022 11:13 WIB
PTN dengan seleksi mandiri jalur skor UTBK. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Ada sejumlah PTN dengan seleksi mandiri jalur skor UTBK. Hasil dari UTBK nantinya akam digunakan sebagai faktor penentu apakah peserta lolos Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau tidaknya untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN) yang menjadi tujuan peserta.

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2022 akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang I dilaksanakan pada 17 - 23 Mei 2022, sedangkan gelombang II dilaksanakan pada 28 Mei - 03 Juni 2022.

Selain sebagai penentu lolos atau tidaknya peserta dalam SBMPTN, skor UTBK juga dapat digunakan untuk mendaftar PTN melalui jalur mandiri di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN), seperti:

BACA JUGA:Berapa Skor Minimal UTBK SBMPTN untuk Daftar PKN STAN Tahun 2022?   

1. Universitas Airlangga (Unair)

Universitas Airlangga (Unair) membuka seleksi mandiri reguler jalur nilai UTBK SBMPTN yang akan dibuka pada 04 - 26 Juni 2022 pukul 19.00 WIB mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://pendaftaran.unair.ac.id/.

Untuk mengikuti jalur ini, peserta harus memilih salah satu prodi yang ada di Unair saat mengikuti SBMPTN 2022. Jadi, bagi peserta yang tidak memilih Unair saat mengikuti SBMPTN 2022, tidak bisa mengikuti seleksi pada jalur mandiri reguler ini.

2. UPN Veteran Yogyakarta

UPN Veteran Yogyakarta membuka kesempatan bagi siswa lulusan SMA, SMK, dan sederajat tahun 2020, 2021, dan 2022 yang sudah mengikuti UTBK-SBMPTN 2022, untuk mendaftar jalur mandiri menggunakan skor UTBK.

Untuk lulusan 2020 dan 2021 wajib memiliki ijazah, dan untuk lulusan 2022 wajib menyertakan surat keterangan lulus. Semua peserta juga wajib menyertakan sertifikat skor UTBK SBMPTN 2022 yang diperoleh dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Untuk siswa warga negara Indonesia (WNI) akan dikenakan biaya registrasi sebesar Rp 250 ribu, sedangkan untuk warga negara asing (WNA) dikenai biaya sebesar Rp 350 ribu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya