JAKARTA - Apa yang dimaksud dengan eksportir? Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ekspor didefiniskan sebagai kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
Sedangkan Eksportir didefiniskan sebagai orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir diatur oleh Peraturan Menteri.
Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diekspor. Bagi eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan.
Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri.
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), akan dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
(Widi Agustian)