Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri.
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), akan dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
(Widi Agustian)