FIB Unpad Luncurkan Layanan Pelaporan dan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Arif Budianto, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 16:07 WIB
ilustrasi.
Share :

BANDUNG - Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Padjadjaran (Unpad) meluncurkan layanan pelaporan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Layanan ini diharapkan memberikan ruang aman bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan FIB Unpad.

“Kita ingin FIB Unpad bebas dari kekerasan pelecehan seksual. Ini fenomena sosial yang ada di kita. Kita memikirkan bagaimana supaya itu tidak terjadi. Kalaupun terjadi, kita siap menanganinya,” ujar Dekan FIB Unpad Aquarini Priyatna sebagaimana siaran Kanal Media Unpad.

BACA JUGA: RUU TPKS: Lapor Aparat, Korban Dapat Minta Takedown Konten Seksual

Dekan yang akrab disapa Atwin mengatakan, penanganan kekerasan seksual, khususnya penanganan terhadap korban, acapkali rumit. Laporan kekerasan seksual merupakan isu sensitif. Upaya korban untuk menceritakan persoalannya kepada teman atau individu acapkali tidak tertangani dengan baik.

Untuk itu, lanjut Prof. Atwin, pihaknya berupaya melakukan penanganan secara langsung. Layanan ini didorong untuk membuat korban merasa dirangkul dan memiliki ruang aman untuk bercerita mengenai kekerasan seksual yang dialaminya. Dalam penanganannya, FIB sendiri telah membentuk satuan tugas khusus penanganan kekerasan seksual yang mengikutsertakan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Satgas ini yang akan menerima laporan, memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis, hingga melakukan validasi terhadap laporan.

BACA JUGA: Dua Bidang Ilmu Unpad Masuk Peringkat 500 Terbaik Dunia pada QS WUR by Subject 2022

Ketika melakukan validasi laporan, Guru Besar bidang Ilmu Sastra dan Gender tersebut memastikan pihaknya akan berorientasi sepenuhnya kepada korban. Artinya, seluruh aduan diasumsikan bahwa korban menyatakan hal yang sebenarnya. Hal ini bertujuan untuk meretas fenomena victim blaming yang menyalahkan korban sebagai pemicu kekerasan terjadi, atau anggapan bahwa laporan korban pelecehan seksual tidak benar dan/atau mengada-ada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya