4 Prinsip Sistem Pemerintahan Indonesia, Yuk Disimak!

Alyssa Nazira, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 07:17 WIB
4 prinsip sistem pemerintahan Indonesia. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Ada 4 prinsip sistem pemerintahan Indonesia yang harus diketahui. Sistem merupakan suatu susunan atau tatanan berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai tujuan.

Sementara, sistem pemerintahan adalah hubungan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan negara.Saat ini Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi.

Berdasarkan pendapat ahli-ahli tata negara, karakter sistem presidensial yang utama adalah presiden memegang kekuasaan fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Adapun prinsip-prinsip dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia, yaitu:

1. Pemisahan Kekuasaan

Untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan yang ada hanya pada satu orang saja dan otoriter, diperlukan adanya pemisahan kekuasaan (separation of power). Dimana kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lain, dengan makna berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama, setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing.

2. Tanggung jawab Presiden kepada Rakyat bukan Parlemen

Dalam sistem parlementer, eksekutif bertanggung jawab kepada Parlemen, sehingga kewenangan penuh berada pada parlemen dan sewaktu-waktu parlemen dapat memberhentikan atau melengserkan eksekutif. Sehingga, dalam sistem parlementer berkelanjutan, pemerintah sangat bergantung dengan dukungan parlemen.

Sementara, sistem Presidensial menempatkan tanggung jawab presiden langsung kepada rakyat bukan kepada parlemen. Dalam hal ini eksekutif dan legislatif tidak bisa saling intervensi satu dengan yang lain, karena legislatif dan eksekutif sama-sama dipilih langsung oleh rakyat dan kedudukan kedua lembaga negara ini sejajar. Dalam sistem presidensial masa jabatan eksekutif bersifat tetap (fix term), untuk itu kedudukan presiden tidak bisa diganggu gugat dengan kepentingan politik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya