JAKARTA - Implementasi politik luar negeri bebas aktif. Pelaksanaan hubungan luar negeri Indonesia didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara. Hal itu sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Dalam melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri, umumnya dilakukan melalui forum bilateral maupun multilateral yang diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
BACA JUGA:Apa Itu Politik Luar Negeri Bebas Aktif?, Ini Penjelasannya menurut Undang-undang
Yang dimaksud "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Saat ini, dengan adanya tantangan serius yang ada, seperti ancaman pandemi global, pulihnya sebagian perekonomian global dari krisis keuangan dan ekonomi, serta tantangan perubahan iklim mengharuskan diplomasi Indonesia untuk mengedepankan kerjasama Internasional. Naik di tataran bilateral, regional maupun multilateral untuk mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi.
BACA JUGA:Kemenkominfo Buka Program Beasiswa S2 di Dalam dan Luar Negeri
Menurut, Peni Susetyorini dalam buku Gema Keadilan Edisi Jurnal terdapat beberapa upaya yang dilakukan, yakni: