3. Keamanan
Saat ini, bidang-bidang yang masih tetap ditangani oleh pemerintah pusat yakni keamanan di darat, laut, maupun udara. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah agar keamanan nasional dapat tercapai secara maksimal.
4. Yustisi
Pemerintah Pusat membuat dan sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.
Seperti contoh lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, memberikan grasi, dll.
5. Moneter dan fiskal nasional
Mengatur kebijakan moneter dan kebijakan fiskal merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan moneter mencakup kebijakan pengaturan uang Kestabilan Rupiah yang dimaksud mempunyai dua dimensi. Dimensi pertama kestabilan nilai Rupiah adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Sementara kebijakan fiskal bertujuan untuk menstabilkan ekonomi negara melalui pajak dan suku bunga.
6. Agama
Pemerintah pusat membebaskan masyarakat Indonesia memiliki hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
(Rahman Asmardika)