Adapun urusan Pemerintah Provinsi yang bersifat pilihan. Urusan tersebut meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Beberapa contoh kewenangan Pemerintah Provinsi, antara lain:
1. Kewenangan dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Kewenangan dalam penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Kewenangan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan masalah sosial.
(Widi Agustian)