Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan, bahwa Indonesia memiliki 4 tujuan negara. Hak tersebut meliputi:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Berdasarkan tujuan tersebut, berarti seluruh komponen di Indonesia harus dilindungi. Mulai dari rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, sampai nilai-nilai negara Indonesia harus dipertahankan. Hal-hal tersebut masuk ke dalam tujuan negara Indonesia berupa perlindungan.
2. Memajukan kesejahteraan umum
Terdapat tiga unsur yang menjadi parameter kesejahteraan. Apabila di Indonesia ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka warga negara Indonesia dapat dikatakan sejahtera. Ketiga unsur tersebut ialah pakaian (sandang), makanan (pangan), dan tempat tinggal (papan). Akan tetapi, kesejahteraan umum tidak hanya mencakup hal mengenai kesejahteraan ekonomi dan materi saja. Melainkan kesejahteraan secara lahir dan batin juga menjadi hal yang penting, seperti terciptanya perasaan aman dan nyaman setiap warga negara.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Memastikan seluruh warga negara Indonesia dalam hal pendidikan. Negara Indonesia harus memastikan, bahwa seluruh warga negaranya memiliki kesempatan dalam mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Selain menjaga perdamaian di dalam negara, perdamaian antar negara juga harus dilakukan dan dipertahankan. Negara Indonesia harus menjaga hubungan baik dengan negara luar. Hal itu demi terciptanya sebuah perdamaian. Sehingga dapat terlaksananya kerja sama dengan negara lain, yang dilandasi dengan nilai-nilai perdamaian serta keadilan sosial.
(Widi Agustian)