Apa Tujuan Negara menurut UUD 1945?

Alyssa Nazira, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2022 18:29 WIB
Tujuan negara menurut UUD1945. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tujuan Negara menurut UUD 45 harus bisa dipahami oleh warga negara Indonesia. Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Karena itu sebuah negara tentunya membutuhkan sebuah tujuan yang jelas, sebagai pondasi penting berdirinya negara tersebut. Setiap negara memiliki tujuannya masing-masing, yang tentunya berbeda-beda.

Tujuan negara merupakan pedoman arahan segala kegiatan yang dilakukan oleh suatu negara. Mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya. Dalam sebuah negara, biasanya tujuan negara dipengaruhi oleh banyak hal, seperti sejarah pembentukan negara, lokasi negara tersebut, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan dengan negara tersebut.

BACA JUGA:Makna Kemerdekaan Beragama bagi Bangsa Indonesia Menurut UUD 1945, Silakah Dipahami!

Sama seperti negara-negara lain, Indonesia memiliki tujuan negara, yang tertuang dengan jelas di dalam Undang-Undang 1945, tepatnya pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya