JAKARTA - Sistem parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah sistem hubungan fungsional antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu negara untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.
Pada umumnya, terdapat dua sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara di dunia, yakni sistem parlementer dan sistem presidensial. Klasifikasi sistem pemerintahan parlementer dan sistem presidensial didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Lantas, apa bedanya sistem presidensial dan parlementer? Simak ulasan berikut ini untuk lebih jelasnya
Baca juga: Checks and Balances dalam Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan Parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif.
Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Adapun contoh Negara yang menganut sistem ini adalah Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Baca juga: Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI: Presidensial
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
a. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
b. lembaga legislatif.
c. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.