Jiwa dan suasana kerohanian dari terbentuknya negara Indonesia yang terdapat pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945 silam.
Memuat tujuan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.
Menjadi acuan dan pedoman dalam merumuskan Pasal yang ada didalam UUD 1945.
Karena kedudukannya inilah maka Pembukaan UUD 1945 bersifat Staatsfundamentalnorm atau memuat dasar-dasar fundamental negara.
Demikian penjelasan dari Okezone mengenai Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semoga membantu.
(Rahman Asmardika)