Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yuk Disimak!

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 15:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 akan dibahas pada artikel kali ini. Seperti yang kita ketahui, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang menjadikan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA: Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945, Begini Sejarahnya! 

Struktur UUD 1945 dimulai dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Pada struktur ini, pembukaan UUD 1945 menjadi penanda bahwa UUD 1945 adalah rincian dari isi Proklamasi Kemerdekaan yang bersifat fundamental, dimana memuat prinsip dasar dan tujuan negara. Hal tersebut dengan jelas tertulis dalam setiap alinea yang ada pada pembukaan UUD 1945. 

Lalu, bagaimana dengan Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? berikut penjelasannya.

BACA JUGA: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?

Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Melansir dari Unit Pelaksanaan Tekniks Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Negeri Malang , meskipun Pembukaan UUD 1945 masih berada dalam satu struktur dengan isi keseluruhan UUD 1945, namun bagian pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada Batang Tubuh dan Penjelasannya dalam UUD 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan UUD 1945 berisikan tentang:

Jiwa dan suasana kerohanian dari terbentuknya negara Indonesia yang terdapat pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945 silam.

Memuat tujuan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.

Menjadi acuan dan pedoman dalam merumuskan Pasal yang ada didalam UUD 1945.

Karena kedudukannya inilah maka Pembukaan UUD 1945 bersifat Staatsfundamentalnorm atau memuat dasar-dasar fundamental negara.

Demikian penjelasan dari Okezone mengenai Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semoga membantu.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya