JAKARTA - Pendaftaran calon bintara PK TA gelombang 1 tahun 2022 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU), mulai dibuka.
Dalam pembukaan pendaftaran ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Karena jika tidak sesuai syarat tersebut, sudah pasti akan didiskualifikasi. Berikut ini persyarakatan administrasi yang harus dipenuhi:
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BACA JUGA:Ini Asal Usul Paskhas TNI AU Ganti Nama Jadi Kopasgat
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
a. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
b. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Panglima Ganti Nama Korps Paskhas TNI AU Jadi Kopasgat
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Syarat Khusus
a. Untuk Bintara PK pria berijazah SMA/MA IPA, SMK Bidang Teknologi dan Rekaya (kecuali Teknik Perkapalan, Teknologi Tekstil, Teknik Grafika, Geologi Pertambangan, Instrumentasi Industri, Pelayaran), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (Kecuali Farmasi dan Farmasi Industri, Bidang Bisnis dan Manajemen (kecuali Keahlian Tata Niaga) dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Pemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.
b. Tinggi badan sekurang-kurangnya bagi calon Bintara PK pria 163 cm, dengan berat seimbang/ideal nurut ketentuan yang berlaku.
c. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).
d. Untuk SLTA/SMA/MA lulusan tahun 2020 dan tahun 2021 tidak melampirkan SKHUN.
3. Syarat Tambahan
a. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
b. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
c. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang dikeluarkan negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
d. Bagi orang tua atau wali harus menandatangi surat pernyataan tidak melakukan penyuapan atau kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
e. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan harus mendapatkan persetujuan atau izin resmi dari kepala jabatan atau instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai atau karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan utama.
f. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua atau wali, lurah, dan KUA (bermaterai).
g. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun. Jika orang tua sudah meninggal bisa disahkan oleh kelurahan tempat domisili.
h. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan.
j. Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18-19, maka untuk persyaratan fotokopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir.
(Awaludin)