3. Syarat Tambahan
a. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
b. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
c. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang dikeluarkan negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
d. Bagi orang tua atau wali harus menandatangi surat pernyataan tidak melakukan penyuapan atau kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
e. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan harus mendapatkan persetujuan atau izin resmi dari kepala jabatan atau instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai atau karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan utama.
f. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua atau wali, lurah, dan KUA (bermaterai).
g. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun. Jika orang tua sudah meninggal bisa disahkan oleh kelurahan tempat domisili.
h. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan.
j. Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18-19, maka untuk persyaratan fotokopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir.
(Awaludin)