JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
"Paling lambat tahun depan sudah ada Satgas PPKS di tiap kampus di Tanah Air," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam di Jakarta, melansir Antara, Senin (27/12/2021).
"Tidak hanya untuk kampus negeri, tetapi juga kampus swasta. Ini bertujuan untuk memastikan kampusnya sehat dan aman," ia menambahkan.
Ia mengatakan, perguruan tinggi swasta yang kesulitan membentuk Satuan Tugas PPKS dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang lain atau berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021 dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menurut peraturan yang terdiri atas 58 pasal tersebut, perguruan tinggi wajib melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca Juga : Kemendikbudristek Pastikan Hak Mahasiswa yang Ikuti MBKM Terpenuhi
Upaya mencegah kekerasan seksual melalui pembelajaran dapat dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian.