JAKARTA-Pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir dua tahun ini, membuat kegiatan bekerja dan belajar banyak dilakukan secara daring di rumah. Oleh karena itu, earphone atau headset digunakan dalam bekerja secara online. Hal ini akan berdampak pada kesehatan telinga dan juga pendengaran.
(Baca juga: UGM: HPU Diperlukan untuk Pencegahan Gelombang 3 Covid-19 di Kampus)
Dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, dan Kepala Leher (THT-KL) Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM dr. Anton Sony Wibowo mengatakan, pada beberapa kasus ditemukan gangguan pendengaran terkait penggunaan perangkat audio untuk mendengarkan suara langsung ke telinga.
Paparan suara dengan intensitas yang tinggi sangat berhubungan dengan gangguan pendengaran yang dikenal dengan sensorineural hearing loss dan telinga berdenging atau tinnitus.
Anton mengatakan, terdapat rekomendasi suara berlebihan atau noise agar kesehatan pendengaran tetap terjaga. Menurut rekomendasi National Institute and Health suara tidak boleh melebihi 85 desibel di telinga kita selama 8 jam.
“Jadi, penggunaan sound devices yang aman yaitu dengan melakukan pengaturan volume di bawah 85 desibel dan diatur waktu penggunaanya tidak boleh terlalu lama,” katanya melansir laman resminya, Sabtu (11/12/2021).
Menurutnya, secara umum paparan suara yang semakin besar ditoleransi dengan pembatasan waktu paparan. Misal menurut The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) direkomendasikan untuk intensitas 85 desibel selama 8 jam, 88 desibel hanya selama 4 jam, 91 desibel hanya 2 jam, dan 100 desibel hanya 15 menit harus mulai dilakukan program perlindungan untuk paparan suara.
Dosen FKKMK ini menambahkan, secara umum gangguan pendengaran yang terkait dengan suara akan meningkat pada pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid. Beberapa diantaranya seperti, diabetes melitus, hipertensi, dan penyakit metabolik lain.