“Puslapdik menetapkan biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah mulai tahun akademik 2021/2022 berdasarkan usulan yang disampaikan pemimpin Perguruan Tinggi sesuai ketentuan yang diatur dalam Persesjen Nomor 22 Tahun 2021 ini,” tuturnya.
Selain menyampaikan pentingnya mengelola anggaran KIP Kuliah secara akuntabel dan efisien, Suharti juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan program prioritas ini.
“Pemerintah ingin terus membantu anak-anak beprestasi dari keluarga tidak mampu untuk mewujudkan impiannya melalui pendidikan tinggi dengan kualitas terbaik. Kemendikbudristek ingin program KIP Kuliah ini berkesinambungan dan membantu semakin banyak generasi muda Indonesia,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)