Pencurian buku pelajaran ini dilakukan secara berkelompok. Selain di SDN Tanjuwangi, mereka juga sudah beraksi di sejumlah sekolah di Kecamatan Kalijati, Cibogo, Compreng, Cipendeuy, dan Purwadadi.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga karung buku pelajaran dan satu unit kendaraan bak terbuka. Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)