(Baca juga: Kampus di DKI Bersiap Lakukan PTM Terbatas)
Keempat, perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi dan menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
Kelima, pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Keenam, tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka. “Itu adalah persiapan yang ada di SE Dirjen,” pungkasnya.neneng zubaidah
Caption: Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Aris Junaidi. Foto/tangkapan layar
(Susi Susanti)