JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan passing grade untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional non-guru. Passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Materi yang diujikan untuk PPPK guru dan PPPK non-guru akan sama. Setidaknya ada 4 materi yang diujikan meliputi:
- Kompetensi teknis
- Komptensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
- wawancara
Baca Juga: Ini Tips Khusus Hadapi Ujian Seleksi Guru PPPK
Dalam kompetensi teknis, 100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non guru. Kemudian, kompetensi manajerial, 25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru. Kompetensi sosial kultural ada 20 soal. Sementara wawancara ada 10 soal.
Berikut passing grade PPPK Guru:
- Kompetensi manajerial 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.
- Kompetensi sosial kulturan 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.
- Wawancara memiliki nilai ambang batas 24 dan nilai kumulatif maksimal 40.
Untuk nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan dengan jabatan yang dilamar. Adapun nilai maksimalnya 500. Sementara untuk Guru TK, nilai ambang batasnya 260.
Sedangkan nilai ambang batas PPPK Guru SD yakni, agama budha 325; agama Hindu 325; agama Islam 325; agama Katolik 325; agama Kristen 325; guru kelas 320; penjaskes 275.
Baca Juga: Ingat, Ini Prokes yang Harus Dilakukan Saat Tes Seleksi Guru PPPK
Nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMP yakni, agama Budha 325; agama Hindu 325; agama Islam 325; agama Katolik 325; agama Kristen 325; Bahasa Indonesia 265; Bahasa Inggris 270; Bimbingan Konseling 270; IPA 270; IPS 305; Matematika 205; Penjasorkes 280; PPKN 330; Prakarya dan Kewirausahaan 250; Seni Budaya 280; TIK 235.
Nilai ambang batas untuk PPPK Guru SLB yakni, agama Budha 325; agama Islam 325; agama Katolik 325; agama Kristen 325; pendidikan khusus 270.
Nilai ambang batas PPPK Guru SMA yakni, agama Budha 325; agama Hindu 325; agama Islam 325; agama Katolik 325; agama Kristen 325; Antropologi 200; bahasa Arab 275; bahasa Indonesia 310; bahasa Inggris 285; bahasa Jepang 225; bahasa Jerman 270; bahasa Mandarin 290; bahasa Perancis 240; Bimbingan Konseling 285; Biologi 295; Ekonomi 275; Fisika 250; Geografi 250; Kimia 290; Matematika 290; Penjasorkes 270; PPKN 320; Prakarya dan Kewirausahaan 260; Sejarah 300; Seni Budaya 265; Sosiologi 260; PIK 250.
Passing Grade PPPK non guru:
- Kompetensi manajerial 130 dengan nilai kumulatif 200
- Kompetensi sosial kultural 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200
- Wawancara dengan nilai ambang batas 24 dan nilai kumulatifnya maksimal 40.
Untuk Kompetensi teknis menyesuaikan jabatan yang dilamar. Namun untuk nilainya maksinal 450. Berikut rinciannya:
Untuk nilai ambang batas 203 meliputi: Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana; Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana; Ahli Pertama - Pengawas Koperasi; Pemula - Asisten Pelatih Olahraga, Terampil - Asisten Pelatih Olahraga; Terampil - Teknik Jalan dan Jembatan.
Kemudian, Terampil - Teknik Pengairan; Terampil - Teknik Penyehatan Lingkungan; Terampil - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor; Terampil-Penguji kendaraan Bermotor.
Nilai ambang batas 225 meliputi: Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan; Ahli Pertama - Teknik Pengairan; Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; Terampil - Surveyor Pemetaan; Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Ahli Pertama - Pustakawan; Terampil - Pustakawan; Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan, Pemula - Penyuluh Kehutanan, Terampil - Penyuluh Kehutanan.
Kemudian, Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan, Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; Ahli Muda - Dokter.
Nilai ambang batas 248 meliputi: Ahli Pertama - Pelatih Olahraga; Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan; Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan; Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan; Ahli Pertama - Pengawas Perikanan; Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan.
Nilai ambang batas 293 meliputi: Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.
(Arief Setyadi )