Berikut Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2021

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 13 September 2021 18:35 WIB
Nilai ambang batas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru (Foto: jdih.menpan.go.id)
Share :

Nilai ambang batas 225 meliputi: Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan; Ahli Pertama - Teknik Pengairan; Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; Terampil - Surveyor Pemetaan; Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Ahli Pertama - Pustakawan; Terampil - Pustakawan; Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan, Pemula - Penyuluh Kehutanan, Terampil - Penyuluh Kehutanan.

Kemudian, Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan, Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; Ahli Muda - Dokter.

Nilai ambang batas 248 meliputi: Ahli Pertama - Pelatih Olahraga; Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan; Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan; Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan; Ahli Pertama - Pengawas Perikanan; Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan.

Nilai ambang batas 293 meliputi: Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya