Nilai ambang batas 225 meliputi: Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan; Ahli Pertama - Teknik Pengairan; Ahli Pertama - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; Terampil - Surveyor Pemetaan; Terampil - Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Ahli Pertama - Pustakawan; Terampil - Pustakawan; Ahli Pertama - Penyuluh Kehutanan, Pemula - Penyuluh Kehutanan, Terampil - Penyuluh Kehutanan.
Kemudian, Ahli Pertama - Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; Ahli Pertama - Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir; Ahli Pertama - Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Ahli Pertama - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; Ahli Pertama - Penyuluh Perikanan, Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; Ahli Muda - Dokter.
Nilai ambang batas 248 meliputi: Ahli Pertama - Pelatih Olahraga; Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan; Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan; Ahli Pertama - Analis Pasar Hasil Perikanan; Ahli Pertama - Pengawas Perikanan; Ahli Pertama - Pengelola Kesehatan Ikan.
Nilai ambang batas 293 meliputi: Ahli Pertama - Pembina Jasa Konstruksi.
(Arief Setyadi )