3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non ASN
4. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut. Terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan serdos
5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut
6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek
7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek
8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana prpgram PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek. (din)
(Rani Hardjanti)