Ia mengatakan, kemungkinan sekolah tatap muka di masa perpanjangan PPKM ini hanya bisa dilakukan di wilayah perdesaan yang masuk zona hijau dan orange.
Baca juga: PPKM Darurat, Wagub DKI Pastikan Sekolah Tatap Muka Belum Diterapkan
Namun, katanya, meski dibolehkan pihak sekolah di perdesaan dibolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka, itu tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk wilayah perkotaan masih belum memungkinkan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka," kata dia.
Dikatakannya, bagi sekolah yang menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka, pihak sekolah harus terlebih dahulu menyediakan ketentuan prokes.
(Rani Hardjanti)