Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 11:31 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut serta dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Pendaftaran dibuka sejak 5 Juli sampai dengan 21 Juli 2021 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Dilansir dari laman cpns.kemdikbud.go.id, Selasa (6/7), jumlah alokasi kebutuhan jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 991/2021 maka kebutuhan calon ASN di Kemendikburistek sejumlah 10.447 orang.

Unit yang mendapatkan alokasi kebutuhan CPNS adalah:

a. 9 unit utama

b. 89 unit pelaksana teknis

c. 113 perguruan tinggi negeri

d. 16 lembaga layanan pendidikan tinggi

Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 tahap:

a. seleksi administrasi

b. seleksi kompetensi dasar

c. seleksi kompetensi bidang

Kriteria Pelamar:

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai

berikut:

a. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria:

1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai;

2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua/Papua Barat.

d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya