Pendaftaran PPDB Bersama Dibuka Sampai Besok, Ini Cara Daftarnya

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Selasa 22 Juni 2021 13:53 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tidak hanya membuka untuk jalur zonasi dan afirmasi namun juga ada PPDB bersama. Untuk PPDB bersama jenjang SMA bagi penerima KJP Plus dan penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif pun telah dibuka pendaftarannya 21-23 Juni 2021.

Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), Pemprov DKI Jakarta pada saat ini mempunyai program PPDB Bersama.

Pada program ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi bersama sekolah swasta dalam meningkatkan daya tampung peserta didik serta meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan.

PPDB bersama sebagai salah satu solusi rendahnya daya tampung SMA negeri di DKI.

Jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar SMA Negeri diperkirakan 142.041 peserta didik. Sedangkan daya tampung SMA Negeri di DKI Jakarta sebanyak 29.595 kursi dengan persentase 34,19% sehingga diperlukan penambahan daya tampung untuk SMA Negeri.

PPDB Bersama sebagai salah satu solusi untuk menambah daya tampung yang terbatas itu.

Syarat PPDB Bersama

1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020

2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 yang masih aktif

3. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermeterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.

Jumlah Sekolah Perwilayah

1. Jakarta Barat terdapat 26 sekolah

2. Jakarta Pusat terdapat 13 sekolah

3. Jakarta Selatan terdapat 13 sekolah

4. Jakarta Timur terdapat 27 sekolah

5. Jakarta Utara terdapat 10 sekolah

CPDB yang diterima pada sekolah swasta melalui PPDB Bersama mendapat pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta selama 3 tahun.

Sementara itu, dilansir dari laman ppdb.jakarta.go.id, persyaratan CPDB untuk PPDB Bersama adalah:

a. Penerima KJP Plu sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif

b. Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya

c. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021

Baca Juga : Jangan Terlewat! Besok Hari Terakhir PPDB Jalur Zonasi SD di DKI Jakarta

Mekanisme Pendaftaran:

a. Pengajuan Akun

CPDB melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id

2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang

3. Mengisi formulir secara daring

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya