“Urgensi dalam melakukan sounding hukum ekonomi islam berangkat dari populasi penduduk Indonesia yang 87 persen didominasi oleh umat muslim menjadikan Indonesia menjadi figur teladan bagi negara lain dalam menerapkan hukum ekonomi islam dalam,” jelasnya.
Anggun berharap dengan adanya esai tersebut, setiap individu bisa menyadari pentingnya menerapkan hukum ekonomi islam ini di Indonesia. Karena yang pertama Indonesia telah menjamin praktek ekonomi islam dibawah payung undang-undang sehingga tidak menyalahi hukum aturan di Indonesia.
“Segala bentuk kecurangan, penipuan, ketidakadilan, ketidakjelasan, keharaman, riba’ dan sebagainya harus dihapuskan dalam perekonomian Indonesia, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua kalangan tanpa terkecuali,” katanya. (vitri)
(Rani Hardjanti)