Kemudian, tahapan seminar kemajuan bagi Mahasiswa S2 ditiadakan dan diganti dengan penilaian atas publikasi dan makalah yang diseminarkan, dilakukan oleh Pembimbing dengan persetujuan Kaprodi.
Lalu untuk mahasiswa S3 yang sudah mempunyai artikel yang diterima (accepted) di jurnal internasional terindex scopus QI atau Q2 satu artikel, atau (23 dua artikel diperbolehkan tidak mengikuti ujian terbuka.
Ujian akhir (TA/Skripsi/Tesis/Disertasi), kata dia, pada dasarnya dilaksanakan secara daring, namun dimungkinkan dapat dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan mempertimbangkan asal wilayah mahasiswa (Karesidenan Surakarta), tingkat kesehatan peserta dan penguji, kesiapan prasarana, dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Sementara mahasiswa yang sudah melakukan ujian TA/Skripsi/Tesis/Disertasi yang telah dinyatakan lulus diizinkan untuk mendaftar wisuda," sebutnya.
Rektor juga menegaskan dalam surat edaran itu dengan diterbitkanya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Rektor No. 73/UN27/SE/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai ditetapkannya kebijakan lebih lanjut setelah mempertimbangkan situasi terbaru pandemi Covid- 19," pungkasnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)