"Syarat pertama kalau terlibat korupsi. Syarat kedua kalau terlibat penyuapan. Sayarat ketiga pengkhianatan terhadap negara atau ideologi negara. Yang keempat melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari lima tahun dan melakukan perbuatan tercela yang secara Undang-Undang nanti sudah diatur, ini kan belum diatur," kata Mahfud.
Dan syarat yang terakhir adalah terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.
"Di luar itu membuat kebijakan apapun itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan covid, ndak ada, menaikan harga ini, menurunkan harga itu, membubarkan ini, membubarkan itu, sejauh tidak ada lima unsur itu presiden tidak bisa diberhentikan," imbuhnya.
Karena itu, Mahfud mengatakan ke aparat tidak perlu takut dan sebaiknya membiarkan diskusi itu terus berlangsung. "Kalau ada makar malah ketahuan di situ, wong syarat-syarat untuk menjatuhkan presiden itu sudah ada ukurannya baik menurut Undang-Undang Dasar maupun undang-undang. Sehingga tidak perlu takut," ujarnya.
Baca Juga : FH UGM Kecam Teror Dialami Mahasiswa karena Diskusi Pemberhentian Presiden