JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim baru saja mengeluarkan revisi Peraturan Mendikbud tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Hal ini terkait penetapan siswa belajar dari rumah di tengah pandemi corona virus disease (covid-19).
Dalam keterangan yang diterima Okezone, Rabu (15/4/2020), Nadiem menjelaskan bahwa penyesuaian petunjuk teknis penggunaan dana BOS reguler diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 8/2020 mengenai Juknis BOS Reguler.
Sementara, lanjut dia, perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Nadiem menerangkan, dalam revisi permendikbud yang ditetapkan pada 9 April 2020 itu pihaknya memperbolehkan dana BOS dan BOP dipakai untuk membeli pulsa atau paket data (internet) bagi pendidik serta peserta didik guna mendukung pembelajaran dari rumah.
Lalu, papar dia, dana BOS dan BOP bisa dipakai untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik. Kemudian dapat dibelikan cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, hingga penunjang kebersihan lainnya.