Ketentuan ini, jelas Nadiem, berlaku mulai April 2020 sampai dicabutnya penetapan status darurat virus corona oleh pemerintah pusat.
"Sekarang dana BOS Reguler juga dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria sudah tercatat di data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat. Ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak berlaku," kata Nadiem dalam telekonferensi dengan media.
Ia melanjutkan, kepala sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana BOS setelah digunakan.
Demikian juga dengan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan bisa untuk honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah, serta tetap dapat digunakan untuk biaya transportasi pendidik.
"Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," pungkasnya.
(Hantoro)