Raih Gelar Doktor, Dirut Pertamina Hulu: Fiscal-Term Migas Nasional Berbasis Keadilan Pancasila

Hairunnisa, Jurnalis
Minggu 22 Desember 2019 12:38 WIB
Dirut Pertamina Hulu Indonesia (Dok: UNS)
Share :

Dalam posisi tersebut, negara tidak bertindak sebagai operator sehingga pengawasan negara menjadi lemah. Selain itu, distribusi manfaat justru lebih condong dinikmati oleh kontraktor.

Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor Tahun 2017 tentang PSC dengan skema Gross Split perlu untuk dikritisi. Di antaranya adalah ide Gross Split telah menggeser pola pengusahaan migas. Padahal, dahulu PSC dilahirkan sebagai jalan tengah di antara konsesi liberal dan kontrak jasa yang state sentris.

“Dikarenakan alasan kedaulatan konsesi ditinggalkan dan dinyatakan inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012,” papar Bambang.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya